Program Pengurangan Sanksi Administrasi DJP Jakarta Barat

“Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) yang dirancang untuk meringankan beban sanksi administratif bagi WP yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakan mereka”

Indonesiaconsult.com, (21/08/2024), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat mengambil langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat, khususnya Wajib Pajak (WP) di wilayah Jakarta Barat. Dalam upaya ini, DJP Jakarta Barat meluncurkan program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) yang dirancang untuk meringankan beban sanksi administratif bagi WP yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Peluncuran Program PSA: Langkah Nyata dalam Reformasi Perpajakan

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, secara resmi meluncurkan program PSA pada acara Media Gathering bertajuk “Melayani Lebih Baik melalui Reformasi Perpajakan” pada 20 Agustus 2024. Dalam acara yang melibatkan empat asosiasi konsultan pajak dan dihadiri oleh perwakilan dari tiga belas media, Farid menjelaskan bahwa PSA merupakan salah satu upaya konkrit untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat.

Farid menegaskan peran penting media dan praktisi perpajakan dalam menyebarluaskan informasi terkait kebijakan ini. “Kami berharap media dan praktisi perpajakan dapat menjadi jembatan informasi yang efektif, membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka terkait pajak, serta mendukung transparansi dan edukasi perpajakan,” ujar Farid.

Sasaran dan Manfaat Program PSA bagi Wajib Pajak

Program PSA yang akan berlangsung dari 1 September hingga 31 Desember 2024 ini menawarkan pengurangan sanksi administratif bagi WP yang memenuhi syarat tertentu. Farid menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada WP untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih ringan, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak.

Sanksi administratif yang dapat dikurangi melalui program PSA ini mencakup sanksi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP). Pengurangan sanksi ini dibagi menjadi dua periode, yaitu:

1. Periode 1 Januari 2016 – 31 Desember 2021: Pengurangan sanksi hingga 50%.
2. Periode 1 Januari 2022 – 31 Desember 2024: Pengurangan sanksi hingga 75%.

Selain itu, WP yang sedang dalam proses pengajuan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak, tetapi belum menerima keputusan pengembalian, juga dapat memanfaatkan program ini.

Kebijakan PSA: Meringankan Sanksi, Meningkatkan Kesadaran Pajak

Farid menekankan bahwa kebijakan PSA ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8, yang mengatur bahwa meskipun pokok pajak bersifat wajib dibayar, sanksi pajak dapat dinegosiasikan. “Kami ingin memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pokok pajak mereka sambil meringankan beban sanksi yang ada,” jelas Farid.

DJP Jakarta Barat mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam program ini, memanfaatkan peluang untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih baik. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan media massa menjadi kunci utama dalam meningkatkan pelayanan publik dan kepatuhan pajak di wilayah Jakarta Barat.

Langkah Proaktif DJP Jakarta Barat dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Dengan peluncuran program PSA, DJP Jakarta Barat menunjukkan komitmennya untuk mendorong peningkatan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat. Program ini tidak hanya menawarkan keringanan sanksi administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya lebih besar dalam reformasi perpajakan di Indonesia. DJP berharap, melalui sinergi antara berbagai pihak, program PSA ini dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat hingga akhir tahun 2024. Dengan terus mengedukasi dan memfasilitasi WP, DJP Jakarta Barat berupaya menciptakan iklim perpajakan yang lebih transparan, adil, dan efisien.

 

Sumber Artikel: www.pajak.com