Indonesiaconsult.com (28/08/2024). Transfer pricing mengacu pada kebijakan penetapan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Pemahaman ini sebenarnya bersifat netral, namun transfer pricing sering dilihat sebagai upaya perusahaan multinasional untuk mengurangi beban pajak dan mengalihkan keuntungan.
Persepsi bahwa transfer pricing adalah sesuatu yang negatif sebenarnya mengacu pada praktik yang disebut dengan manipulasi transfer pricing, abuse of transfer pricing, atau transfer mispricing.
Transfer mispricing adalah tindakan menetapkan harga transfer di atas atau di bawah harga wajar untuk mengurangi pembayaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak antar negara.
Transfer pricing (TP) merupakan suatu skema penghindaran pajak. Ini juga menjadi permasalahan dan tantangan perpajakan yang dapat membebani administrasi (biaya administrasi) fiskus di berbagai yurisdiksi. Pada tahun 2015, TP dimasukkan dalam agenda besar kerangka komprehensif. Hal ini bertujuan untuk membahas dan mengembangkan standar pengobatan.
Lebih dari 60% transaksi ekonomi internasional dilakukan oleh pelaku ekonomi global. Fenomena ini didorong oleh perbedaan struktur pajak dan tarif pajak antar yurisdiksi, sehingga menyebabkan peningkatan ukuran dan volume TP. Menurut laporan State of Tax Justice, penghindaran pajak antar yurisdiksi yang agresif melalui sistem TP dapat mengakibatkan hilangnya pendapatan pajak sebesar $312 miliar di seluruh dunia.
Pada dasarnya, tindakan transfer pricing adalah hasil logis dari strategi suatu kelompok untuk menciptakan keunggulan kompetitif. Transfer pricing dianggap manipulatif bila dilakukan dalam transaksi antar perusahaan terkait yang berlokasi di yurisdiksi berbeda. Tujuannya adalah untuk menghindari kewajiban pajak global.
Baca juga: Core Tax System Perpajakan Indonesia
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Dalam Transfer Pricing
Asas Kewajaran dan Kelaziman Berusaha (PKKU) merupakan asas yang berlaku terhadap suatu praktek usaha. Praktek yang dimaksud dilakukan sebagaimana dalam transaksi independen. PKKU digunakan untuk menentukan harga transfer yang wajar. Lebih lanjut, penerapan PKKU diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 29 Desember 2023.
Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah transaksi yang meliputi afiliasi atau transaksi antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Namun, harga transaksi tersebut ditentukan oleh perusahaan terafiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi. Sedangkan transaksi independen adalah transaksi antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dan tidak terpengaruh oleh hubungan istimewa tersebut.
Ada tiga faktor yang menentukan terpenuhinya PKKU. Pertama, harus didasarkan pada situasi kehidupan nyata. Kedua, penerapan PKKU terjadi pada saat penetapan harga transfer dan/atau pada saat pelaksanaan transaksi afiliasi, atau pada saat transaksi disebut ex-ante. Langkah ketiga sesuai dengan tahapan pelaksanaan PKKU.
Tahapan Dalam Penerapan PKKU
- Mengidentifikasi transaksi yang melibatkan hubungan istimewa dan pihak yang berelasi.
- Melakukan analisis industri. Lebih detail diatur dalam PMK 172/2023 tentang unsur apa saja yang harus dimasukkan.
- Mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan pihak terkait dengan menganalisis syarat-syarat dari transaksi.
- Melakukan analisis proporsional.
- Menentukan metode transfer pricing. Ada beberapa metode yang tersedia bagi wajib pajak. Wajib Pajak juga diharapkan dapat menguji transaksi afiliasi menggunakan metode yang paling dapat diandalkan dan menerapkan Undang-Undang transfer pricing.
Terdapat delapan metode penentuan harga transfer dalam tahap penerapan PKKU yang juga ditegaskan dalam PMK 172/2023. Delapan metode yang dimaksud antara lain ialah, metode perbandingan harga antar pihak independen (comparable uncontrolled price method) dan metode harga penjualan Kembali (resale price method). Selanjutnya adalah metode biaya plus (cost plus method), metode pembagian laba (profit split method), metode laba bersih transaksional (transactional net margin method), metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method). Lalu ada metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation), serta metode dalam penilaian bisnis (business valuation).