Kendala Penggunaan CoreTax; Kendala Utama dan Solusi DJP

Indonesiaconsult.com (07/01/25) – Pemerintah resmi menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau CoreTax mulai 1 Januari 2025. Selama pekan operasional, Direktur Jenderal Pajak (Dirgen), Suryo Utomo mengaku mendapat berbagai keluhan terkait kendala pemanfaatan sistem inti pajak. Ia juga menjelaskan penyebab utama terhambatnya pemanfaatan pajak inti dan solusi yang terus dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Kami terus mengikuti keluhan dari seluruh stakeholder. Ini karena CoreTax bukan hanya digunakan Wajib Pajak, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan.” Hal ini dikatakan oleh Suryo dalam Konferensi Pers APBN 2024: Kerja Keras untuk Kemajuan Bangsa, di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Dari hari ke hari, kami terus memantau dan menyelesaikan permasalahan yang muncul pada waktu interaksi dengan sistem yang kami luncurkan. Kendala utamanya adalah karena volumenya tinggi. Ini barang baru, terus diakses oleh seluruh pihak. Pada waktu mengakses bukan hanya mencoba, namun juga bertransaksi. Dengan akses yang bersamaan, memengaruhi kinerja dari CoreTax,” lanjut Suryo. Dikutip dari laman Pajak.com pada Selasa (07/01).

Baca Juga: Kanwil DJP Jaksus Undang Puluhan Konsultan Pajak Dalam Rangka Persiapan Penerapan “Core Tax”

Solusi Kendala CoreTax

Suryo memastikan bahwa tim khusus di Kantor Pusat DJP terus melakukan pengawasan akses sistem selama 24 jam x 7 hari. Hal ini dilakukan dalam rangka mengatasi kendala dari sistem CoreTax yang baru saja diluncurkan.

“Jadi bukan hanya akses terhadap masyarakat, tapi juga akses dalam internal. Tim terus berjalan selama 7 hari untuk mengumpulkan permasalahan dan solving terhadap permasalahan yang ada. Ini termasuk kendala infrastruktur. Sebab sistem ini tidak akan bisa berdiri sendiri,” ujar Suryo.

Suryo juga menjelaskan, pajak inti dibangun berdasarkan sistem yang melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk operator jaringan telekomunikasi. Ia mengatakan penyedia memiliki dampak signifikan terhadap penerapan pajak inti (CoreTax).

“Kemarin, waktu kita implementasikan, ada hubungan dengan pihak vendor. Bagaimana token bisa dikirimkan, tapi gak sampai tujuan. Nah, ini salah satu contoh yang kemarin kita coba temukan solusinya. Caranya komunikasi dengan berbagai pihak supaya betul-betul mereka samakan frekuensi sistem mereka dengan sistem yang kami bangun saat ini,” ungkap Suryo.

Pajak Inti akan dihubungkan ke sistem 89 entitas, menurut catatan Pajak.com. Diantaranya adalah Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai. Lalu Online Single Submission (OSS) besutan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Selain itu, ada pula entitas dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), antara lain seperti PT Telkom Indonesia (Persero), PT Peruri (Persero), serta PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Oleh karena itu, Suryo menegaskan solusi yang terus dilakukan DJP untuk mengatasi kendala penggunaan CoreTax adalah optimalisasi kapasitas sistem. Selain itu juga diperlukan perbaikan mekanisme pengendalian perubahan akses dan peningkatan bandwidth.

“Kemarin kami berhitung bandwidth-nya cukup. Ternyata pada waktu diimplementasikan, masyarakat mencoba pada saat bersamaan. Otomatis bandwidth harus dilebarkan. Kita juga sediakan yang komprehensif, sehingga masyarakat bisa melakukan accessibility terhadap CoreTax,” sebut Suryo Utomo.

Sumber: Pajak.com