Pajak Restoran; Subjek, Objek, Serta Tarifnya

Pajak Restoran

Indonesiaconsult.com (12/11/2024) – Pemerintah daerah biasanya memberlakukan sistem pemungutan pajak yang berlaku untuk daerah tersebut. Pajak yang dimaksud disebut juga sebagai pajak daerah. Fungsi dari pajak ini adalah untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh dari pajak daerah adalah pajak restoran, pajak reklame, pajak hiburan. Selain itu, ada pula Pajak Bumi dan Bangunan dari sektor perdesaan dan perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menurut Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009. Definisi dari Pajak Daerah tersebut berbunyi sebagai berikut:

“Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Ciri-Ciri Pajak Daerah

Selain itu, pajak daerah memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Pajak daerah dipungut oleh daerah hanya dalam lingkup wilayah administrasinya.
  2. Asal dari pajak daerah adalah baik dari pajak asli daerah maupun pajak pusat yang diserahkan pada daerah sebagai pajak daerah.
  3. Pemungutan pajak dilakukan oleh daerah yang didasarkan oleh Peraturan Daerah (Perda). Oleh karenanya, pajak daerah bersifat memaksa kepada seluruh masyarakat yang memiliki kewajiban untuk membayar.
  4. Pajak daerah diperuntukkan bagi pembiayaan dalam kegiatan rumah tangga daerah yang dimaksud.

Berdasar pada ciri-ciri yang telah disebutkan di atas, disimpulkan bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam pembiayaan rumah tangga daerah. Pajak daerah sendiri bersifat memaksa. Hal ini sama seperti sifat dari pajak itu sendiri yang merupakan iuran yang memaksa dan diperuntukkan bagi seluruh masyarakat.

Manfaat dari pajak pun tidak dapat dirasakan secara langsung oleh mesyarakat. Lalu selanjutnya, salah satu jenis pajak daerah yang akan dibahas kali ini adalah pajak restoran.

Restoran sendiri sudah menjadi bisnis yang digemari oleh banyak kalangan dan menjadi bisnis dengan kontribusi besar pada pendapatan asli daerah. Pajak restoran sendiri berlandaskan pada Undang-Undang No.28 tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, landasan hukum lainnya adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 mengenai Pajak Restoran.

Baca Juga: Pemerintahan Prabowo Akan Kaji Penerimaan Pajak Dari Shadow Economy

Definisi Pajak Restoran

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009, “Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.” Restoran juga didefinisikan sebagai fasilitas penyedia makanan serta minuman dengan pungutan biaya.

Pungutan biaya yang dimaksud di atas mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk boga/katering. Hal ini juga berdasarkan pada penjelasan dari Undang-Undang No. 28 tahun 2009.

Disebutkan pada pasal 38 ayat (1) UU No. 28 tahun 2009, “Subjek Pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan atau minuman dari restoran”. Sebagaimana pula yang tercantum pada pasal (2), Wajib Pajak dari pengenaan pajak ini merupakan orang pribadi ataupun badan yang mengusahakan restoran tersebut.

Objek dan Tarif Pajak

Objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. Hal ini berdasarkan pada pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009.

Pelayanan yang disediakan oleh restoran ini meliputi pelayanan penjualan makanan serta minuman yang dikonsumsi pembeli. Dalam hal ini, makanan dan/atau minuman tersebut dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.

Lalu menurut pasal 39, dasar pengenaan pajak ini adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh restoran. Tarif dari pajak ini dikenakan sebesar 10%.

Perlu diingat bahwa pajak restoran bukanlah objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibebankan 10% melainkan PB1 atau pajak restoran 10%. Makanan serta minuman yang disajikan bukanlah objek dari PPN.

Sumber: Pajak.com