PEMERINTAH MENGINCAR SETORAN PAJAK ORANG KAYA PADA TAHUN 2025 MENDATANG

Pajak Orang Kaya

Indonesiaconsult.com (02/10/2024), Pemerintahan baru yang dipimpin oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto akan mengincar setoran pajak orang kaya. Hal tersebut bertujuan untuk memenuhi target pendapatan nasional pada tahun 2025 mendatang.

Prabowo dan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabumin Raka berencana membentuk Departemen Luar Negeri untuk mengoptimalkan strategi fiskal tersebut. Pembentukan ini dinilai perlu untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Langkah ini juga dilakukan untuk memisahkan operasional fiskal negara dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kementerian baru ini menggabungkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang saat ini berada di bawah Kementerian Keuangan.

“Awalnya diubah menjadi Badan Penerima Negara. InsyaAllah ada Menteri Pendapatan yang membidangi Pajak, Cukai, dan PNBP. Jadi terpisah dari Kementerian Keuangan,” kata Dewan Pertimbangan Presiden terpilih Prabowo Subianto Burhanuddin Abdullah. Hal tersebut ia ungkapkan dalam acara UOB Economic Outlook 2025. Dikutip dari laman Pajak.com pada Rabu (02/10).

Baca Juga: Pajak Kelas Menengah; Kontribusi Hanya Mencapai 1%

Pembentukan Sistem Pajak Baru

Selain pembentukan kementerian dan lembaga baru, pemerintah juga akan memperkenalkan sistem perpajakan baru yang disebut “Core Tax”. Sistem ini direncanakan akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2025 mendatang. Sistem ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan strategi fiskal pada tahun 2025. Inti sistem perpajakan sendiri bertujuan untuk memperbarui dan menyederhanakan administrasi perpajakan Indonesia agar lebih efisien dan transparan.

Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak (Digen) menyatakan, “Insya Allah pada tanggal 1 Januari 2025 sudah bisa kita gunakan “Core Tax.” Dikutip dari Kinerja dan Fakta (KiTa) Anggaran Pendapatan dan Peruntukan Provinsi (APBN) edisi September 2024.

Pemerintah telah memberikan edukasi kepada 52.964 Wajib Pajak besar sebelum sistem ini dijalankan. Wajib Pajak besar yang dimaksud adalah mereka yang memiliki transaksi dalam jumlah besar. Kelompok ini menjadi prioritas utama dalam edukasi karena diperkirakan akan paling terdampak saat eksekusi sistem Core Tax.

Pelatihan ini diberikan agar Wajib Pajak atau kalangan elit dapat memahami cara kerja Core Tax dan siap untuk menggunakannya. Sistem ini diharapkan dapat membantu dalam mencegah penghindaran pajak.

Dengan diterapkannya sistem Core Tax, pemerintah optimis pendapatan yang berasal dari pajak akan meningkat. Peningkatan ini khususnya dari Wajib Pajak besar yang selama ini berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.

Pemerintah Terapkan Pajak Kekayaan Progresif

Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (CELIOS) telah merilis laporan terbarunya yang bertajuk “Laporan Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2024: Jet untuk Orang Kaya, Sepeda untuk Orang Miskin”. Dalam laporan ini, CELIOS menekankan pentingnya reformasi politik untuk distribusi kekayaan yang lebih adil.

Menurut CELIOS, untuk mengatasi masalah ini, CELIOS merekomendasikan pemberlakuan pajak kekayaan progresif, memperkuat kebijakan antimonopoli dan meningkatkan akses kredit untuk usaha kecil dan menengah sebagai langkah awal menuju perekonomian yang lebih adil.

Peneliti CELIOS Garau D.Muhammad mengatakan penerapan pajak terhadap 50 orang terkaya pada 2019 bisa menghasilkan tambahan pendapatan bagi negara.

“Pengambilalihan pajak ini dapat menghasilkan dana sebesar Rp81,6 triliun yang dapat digunakan untuk membangun sekitar 339.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ungkap Garau.

Amnesti pajak dan kebijakan preferensial yang ada saat ini diyakini cenderung menguntungkan korporasi besar dan kelompok kaya. Hal ini sekaligus memaksa masyarakat kelas menengah ke bawah untuk membayar pajak.

Peneliti CELIOS merekomendasikan penggunaan potensi untuk mengenakan pajak kepada orang-orang super kaya daripada mendanai program-program besar yang dijanjikan oleh pemerintah berikutnya. Pendapatan dari pajak kekayaan atau setoran pajak orang kaya memungkinkan negara mendanai program makan siang gratis untuk sekitar 15 juta orang selama satu tahun.

Sumber: Pajak.com